Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 Tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2000 · Keppres No. 24 Tahun 2000 · Keppres Nomor 24 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2000Tanggal Penetapan:23 Februari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 Tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2000
Tanggal Penetapan23 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 yang sebelumnya membentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI). Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Instansi Pemerintah lainnya dalam Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999-2004. Dengan demikian, keberadaan badan tersebut diakhiri untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara-negara anggota OKI.

(-)

(-)