Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 119 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Juga dikenal sebagai: Keppres 119/1999 · Keppres No. 119 Tahun 1999 · Keppres Nomor 119 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1999Tanggal Penetapan:6 Oktober 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1999
Tanggal Penetapan06 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan membentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - OKI. Badan ini bertugas mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan. Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sebagai rekomendasi bagi penyusunan kebijakan pemerintah di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota OKI. Susunan Badan Peningkatan terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan berbagai menteri dan tokoh masyarakat sebagai anggota.

(-)

(-)