Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan membentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - OKI. Badan ini bertugas mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan. Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sebagai rekomendasi bagi penyusunan kebijakan pemerintah di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota OKI. Susunan Badan Peningkatan terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan berbagai menteri dan tokoh masyarakat sebagai anggota.