Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 104/2024 · PMK No. 104 Tahun 2024 · PMK Nomor 104 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Standar & Pedoman TeknisKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik, serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban pembukuan bagi importir, eksportir, dan berbagai pengusaha terkait kepabeanan dan cukai. Pembukuan harus menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan. Pengusaha skala kecil dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Kebijakan ini juga mengatur tata cara permintaan dan penyerahan laporan keuangan untuk keperluan audit dan pengawasan.

(-)

1. Orang yang tidak menyelenggarakan Pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda. 2. Orang yang tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam waktu yang ditentukan akan diberikan Surat Peringatan dan dapat dikenai pemblokiran akses kepabeanan atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.