Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.04/2016 · PMK No. 197/PMK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.04/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan standardisasi dalam penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi importir, eksportir, dan berbagai pengusaha terkait kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan. Pembukuan harus mencakup catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan sediaan barang. Pembukuan dapat dilakukan secara manual atau elektronik dan harus didukung oleh pengendalian internal yang memadai. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan setidaknya sekali setahun. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dokumen selama 10 tahun dan legalisasi pengalihan dokumen ke bentuk elektronik.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah melakukan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)