Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan standardisasi dalam penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi importir, eksportir, dan berbagai pengusaha terkait kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan. Pembukuan harus mencakup catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan sediaan barang. Pembukuan dapat dilakukan secara manual atau elektronik dan harus didukung oleh pengendalian internal yang memadai. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan setidaknya sekali setahun. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dokumen selama 10 tahun dan legalisasi pengalihan dokumen ke bentuk elektronik.