di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera
Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.04/2010 · PMK No. 177/PMK.04/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Northern Territory Australia dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan dan mendukung kerjasama perdagangan yang saling menguntungkan. Hal ini dilakukan dengan memungkinkan pemeriksaan pabean di luar daerah pabean Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata laksana impor barang dari Northern Territory Australia ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera. Importir harus mengajukan permohonan pemeriksaan pendahuluan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Darwin. Pemeriksaan ini meliputi penelitian dokumen dan, jika diperlukan, pemeriksaan fisik barang. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Customs Pre-Inspection Report yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor. Ketentuan ini hanya berlaku untuk barang yang diangkut langsung dari Darwin ke daerah pabean yang dituju.