Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera

Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.04/2013 · PMK No. 118/PMK.04/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:2 Agustus 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan02 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata laksana impor barang dari Northern Territory Australia ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan dan mendukung kerjasama perdagangan yang saling menguntungkan antara Northern Territory Australia dan Indonesia. Memorandum of Cooperation yang baru ditandatangani untuk melanjutkan fasilitas pemeriksaan pendahuluan kepabeanan di Darwin, Australia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa barang impor dari Northern Territory Australia dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Darwin. Pemilik barang harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Darwin paling lambat 7 hari kerja sebelum pemuatan. Permohonan harus mencakup uraian jenis barang, jumlah, dan lokasi pemeriksaan, serta dilampiri dengan copy invoice dan packing list. Pejabat Bea dan Cukai di Darwin akan melakukan penelitian dan pemeriksaan pendahuluan, serta menerbitkan Customs Pre-Inspection Report. Importir harus melampirkan laporan ini saat mengajukan pemberitahuan pabean impor di Indonesia.

(-)

(-)