Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.06/2010 · PMK No. 169/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk mengatur secara khusus penghapusan BMN di luar negeri yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan BMN. Penghapusan BMN dapat dilakukan terhadap tanah, bangunan, dan barang lainnya dengan persyaratan tertentu seperti kerusakan berat, ketidaksesuaian lokasi, atau ketidaklayakan ekonomis. Proses penghapusan dapat dilakukan melalui pemindahtanganan, penjualan, tukar menukar, hibah, atau pemusnahan, dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Penghapusan yang telah mendapat persetujuan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan. 2. Penghapusan yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.