di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.06/2010 · PMK No. 169/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk mengatur secara khusus penghapusan BMN di luar negeri yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan BMN. Penghapusan BMN dapat dilakukan terhadap tanah, bangunan, dan barang lainnya dengan persyaratan tertentu seperti kerusakan berat, ketidaksesuaian lokasi, atau ketidaklayakan ekonomis. Proses penghapusan dapat dilakukan melalui pemindahtanganan, penjualan, tukar menukar, hibah, atau pemusnahan, dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini.