Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 22/2023 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:15 Agustus 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaBahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan15 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 731)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Berdasarkan kajian risiko, peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan larangan penggunaan bahan baku tertentu dalam pangan olahan dan bahan tambahan pangan (BTP). Bahan baku yang dilarang meliputi bahan yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan, serta bahan yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, bahan obat, tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan dilarang menggunakan bahan baku dan BTP yang dilarang. Pengawasan terhadap bahan-bahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)