di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2018 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan baku pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pangan olahan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia tidak mengandung bahan baku yang dapat mengganggu, merugikan, atau membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan ini melarang penggunaan bahan baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, serta tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jenis bahan baku yang dilarang diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Pengawasan terhadap bahan baku yang dilarang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.