Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2018 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaBahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan baku pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pangan olahan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia tidak mengandung bahan baku yang dapat mengganggu, merugikan, atau membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan ini melarang penggunaan bahan baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, serta tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jenis bahan baku yang dilarang diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Pengawasan terhadap bahan baku yang dilarang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.