Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 15/2022 · Peraturan BKN No. 15 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2021Tanggal Penetapan:7 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2021
Tanggal Penetapan07 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kerja sama dalam dan luar negeri. Pedoman ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kerja sama di lingkungan BKN harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, saling menghormati, partisipasi, antisipasi, keselarasan, dan iktikad baik. Ruang lingkup kerja sama meliputi manajemen ASN dan bidang lainnya, dengan berbagai bentuk seperti pendidikan, pelatihan, lokakarya, dan lain-lain. Mitra kerja sama dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, termasuk pemerintah, non-pemerintah, dan organisasi internasional. Wewenang prakarsa dan penandatanganan kerja sama diatur secara rinci, termasuk delegasi wewenang kepada pejabat terkait.

1. Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan pekerjaan yang dikerjasamakan sudah berjalan, tetap berlaku berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013, sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.

(-)