Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui kerjasama antar lembaga, baik dalam maupun luar negeri. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman dalam pengelolaan kerjasama tersebut. Ruang lingkup peraturan ini meliputi prinsip kerjasama, subjek dan objek kerjasama, bentuk kerjasama, perjanjian kerjasama, mekanisme penyelenggaraan kerjasama, perpanjangan dan pengakhiran kerjasama, penyelesaian perselisihan, penatausahaan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Subjek kerjasama mencakup Badan Kepegawaian Negara, lembaga pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, lembaga swasta nasional dan internasional, LSM, lembaga donor, dan lembaga lainnya. Objek kerjasama meliputi aspek manajemen sumber daya manusia, pengembangan kapasitas kelembagaan, fasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta aspek manajemen PNS lainnya.