Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: UU 12/1994 · UU No. 12 Tahun 1994 · UU Nomor 12 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995Tanggal Penetapan:9 November 1994
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1995
Tanggal Penetapan09 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, yang belum tertampung dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga agar perkembangan perekonomian berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan dan menciptakan kepastian hukum dalam aspek perpajakan.

Perubahan meliputi:

  1. Objek Pajak Tidak Kena Pajak: Mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap Wajib Pajak. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Menteri Keuangan berwenang menyesuaikan besarnya NJOPTKP.
  2. Ketentuan Banding: Menghapus Pasal 17, sehingga ketentuan banding Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(-)