Undang-Undang ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakangnya adalah bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting untuk pembangunan nasional, dan bumi serta bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya. Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk memperbarui sistem perpajakan agar lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum, serta untuk mewujudkan peranserta masyarakat dalam pembangunan.
Ketentuan substansial dalam Undang-undang ini meliputi:
- Obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan, dengan klasifikasi yang diatur oleh Menteri Keuangan.
- Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB meliputi yang digunakan untuk kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, dan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau organisasi internasional.
- Subyek pajak adalah orang atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5%.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) ditetapkan antara 20% hingga 100% dari NJOP.
- Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah tanggal 1 Januari.
- Wajib pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berdasarkan SPOP.