Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 49 yang mengatur tentang produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan lumpur anoda yang hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025, barang pertambangan tersebut hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali, dan/atau keperluan Ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.