Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/2024 · Permendag No. 11 Tahun 2024 · Permendag Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2024Tanggal Penetapan:30 Mei 2024
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2024
Tanggal Penetapan30 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 49 yang mengatur tentang produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan lumpur anoda yang hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025, barang pertambangan tersebut hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali, dan/atau keperluan Ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.

(-)

(-)