Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 21/2024 · Permendag No. 21 Tahun 2024 · Permendag Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 September 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 52A yang mengatur mengenai ketentuan ekspor kratom. Ekspor kratom yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor, serta tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor.

Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengubah ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran-lampiran ini mengatur mengenai perizinan berusaha di bidang ekspor untuk berbagai komoditas, termasuk sarang burung walet dan beras, serta hewan, produk hewan, tumbuhan alam, dan satwa liar yang termasuk dalam daftar CITES dan non-CITES.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Ekspor kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor; dan 2. tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor.

(-)