Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 131/KA/VI/2011 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 131/KA/VI/2011 Tahun 2011 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, Eselon I, dan Eselon II di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 131/KA/VI/2011 · Perka Batan No. 131/KA/VI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPenyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, Eselon I, dan Eselon II di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku27 Juni 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan sebagai acuan bagi BATAN, Eselon I, dan Eselon II dalam menyusun dokumen Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di BATAN. Penetapan Kinerja merupakan dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi/unit kerja. BATAN menyusun Penetapan Kinerja berdasarkan dokumen Penetapan Kinerja Eselon I dan Eselon II yang ada di bawahnya dan ditandatangani oleh Kepala BATAN. Eselon I menyusun dokumen Penetapan Kinerja dengan cara merangkum dari Penetapan Kinerja Unit kerja yang ada di bawahnya, dan ditandatangani oleh Kepala BATAN dan pejabat Eselon I. Eselon II menyusun dokumen Penetapan Kinerja setelah menerima dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Eselon I diatasnya dan Eselon II. Pimpinan BATAN menyampaikan dokumen Penetapan Kinerja kepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berjalan. Dokumen Penetapan Kinerja memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkan sasaran strategis, indikator kinerja utama organisasi, beserta target kinerja dan anggaran. Setiap akhir periode instansi/unit kerja melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja dengan membandingkan antar target kinerja dan realisasi kinerja. Hasil pengukuran kinerja dilaporkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi/organisasi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. BATAN, Eselon I, dan Eselon II di BATAN wajib menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja.

(-)

(-)