Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 2/2016 · Perka Batan No. 2 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:28 Januari 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan28 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 131/KA/VI/2011 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, Eselon I, dan Eselon II di Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi, pemberian penghargaan, dan sanksi. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja, pihak yang mengkoordinasikan penyusunan, dan waktu penyusunan. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia. Laporan kinerja menyajikan informasi tentang uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja, pengukuran kinerja, serta evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan.

(-)

(-)