Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 7/2018 · Peraturan ANRI No. 7 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan, penandatanganan, dan pengamanan Naskah Dinas di lingkungan ANRI. Peraturan ini menetapkan jenis dan format Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan Naskah Dinas. Tata Naskah Dinas meliputi berbagai jenis dokumen seperti Naskah Dinas arahan, korespondensi, dan khusus. Setiap jenis Naskah Dinas memiliki ketentuan format dan susunan yang harus diikuti. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan lambang negara dan logo ANRI, serta klasifikasi keamanan Naskah Dinas untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi.

(-)

(-)