Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan, penandatanganan, dan pengamanan Naskah Dinas di lingkungan ANRI. Peraturan ini menetapkan jenis dan format Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan Naskah Dinas. Tata Naskah Dinas meliputi berbagai jenis dokumen seperti Naskah Dinas arahan, korespondensi, dan khusus. Setiap jenis Naskah Dinas memiliki ketentuan format dan susunan yang harus diikuti. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan lambang negara dan logo ANRI, serta klasifikasi keamanan Naskah Dinas untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi.