Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.05/2014 · PMK No. 210/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2014Tanggal Penetapan:11 November 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 November 2014
Tanggal Penetapan11 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk berbagai layanan pendidikan, penggunaan sarana dan prasarana, serta layanan klinik. Tarif ini berlaku untuk mahasiswa baru mulai angkatan tahun 2014/2015, sementara tarif untuk mahasiswa sebelumnya ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan adanya kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)