Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 7/PMK.05/2019 · PMK No. 7/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:30 Januari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan peserta diklat, pendukung akademik, diklat pembentukan, diklat teknis, sertifikasi, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan gedung, lahan, sarana kesenian, olahraga, peralatan, mesin, sarana transportasi, laboratorium, dan klinik. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif layanan dapat ditetapkan melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)