Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan peserta diklat, pendukung akademik, diklat pembentukan, diklat teknis, sertifikasi, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan gedung, lahan, sarana kesenian, olahraga, peralatan, mesin, sarana transportasi, laboratorium, dan klinik. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif layanan dapat ditetapkan melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.