Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan

Juga dikenal sebagai: PP 47/2007 · PP No. 47 Tahun 2007 · PP Nomor 47 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2007Tanggal Penetapan:20 Agustus 2007
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2007
Tanggal Penetapan20 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Bintan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan tujuan memaksimalkan pengembangan ekonomi di wilayah tersebut. Penetapan ini didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, termasuk letak strategis Bintan di jalur perdagangan internasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan Bintan sebagai KPBPB bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya. Lokasi strategis Bintan diharapkan dapat menarik investasi, memfasilitasi arus barang dan jasa, serta mengembangkan industri berteknologi tinggi.

Ketentuan Substansial:

Kawasan KPBPB Bintan meliputi sebagian wilayah Kabupaten Bintan (termasuk Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam) dan sebagian wilayah Kota Tanjung Pinang (termasuk Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat). Kegiatan ekonomi di KPBPB Bintan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung Pinang.

Perjanjian, kesepakatan, kerjasama, izin, dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Badan Pengusahaan KPBPB Bintan harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

(-)