Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Juga dikenal sebagai: PP 41/2017 · PP No. 41 Tahun 2017 · PP Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Perubahan ini mencakup pengaturan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sebagian wilayah Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, wilayah terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot LPG PT Pertamina di Tanjung Uban juga dikeluarkan untuk kepentingan domestik. Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya susunan organisasi dan tata kerja yang baru.

(-)