Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/2025 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2025 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya. 2. **Perencanaan Kebutuhan:** Proses perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang disusun setiap tahun setelah Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. 3. **Pengadaan:** Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. 4. **Penggunaan:** Status penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Gubernur, meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. 7. **Penilaian:** Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. 9. **Pemusnahan dan Penghapusan:** Mengatur tindakan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar barang.

(-)

1. Penggguna Barang yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak ketiga tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi. 3. Peminjam pakai yang melanggar ketentuan pemanfaatan atas objek pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatalan pejanjian dan pengambilalihan objek Pinjam Pakai. 4. Penyewa yang tidak melakukan pemeliharaan atas Barang Milik Daerah yang disewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran.