Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jawa Tengah. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan BMD.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengelolaan BMD merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. BMD perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum yang optimal.

Ketentuan Substansial:

Barang Milik Daerah: Meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lain yang sah, termasuk hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau divestasi penyertaan modal Pemerintah Daerah.

Pejabat Pengelola BMD: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala OPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala OPD selaku Pengguna Barang, dan Pengurus Barang.

Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD.

Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan: Status penggunaan BMD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.

Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh pengelola barang dengan persetujuan Gubernur atau Pengguna Barang dengan persetujuan pengelola barang, dengan bentuk sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, atau KSPI.

Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.

Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.

Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD (untuk kondisi tertentu).

Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan.

Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.

Penatausahaan: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Gubernur melakukan pembinaan pengelolaan BMD dan menetapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendalian dan pengawasan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur. 2. Tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar.

1. Setiap orang dan/atau korporasi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 80 ayat (1) huruf j, Pasal 87 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (6) huruf a dan huruf b diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).