di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jawa Tengah. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan BMD.
Latar Belakang dan Tujuan: Pengelolaan BMD merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. BMD perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum yang optimal.
Ketentuan Substansial:
Barang Milik Daerah: Meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lain yang sah, termasuk hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau divestasi penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Pejabat Pengelola BMD: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala OPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala OPD selaku Pengguna Barang, dan Pengurus Barang.
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD.
Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan: Status penggunaan BMD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh pengelola barang dengan persetujuan Gubernur atau Pengguna Barang dengan persetujuan pengelola barang, dengan bentuk sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, atau KSPI.
Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD (untuk kondisi tertentu).
Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan.
Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penatausahaan: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Gubernur melakukan pembinaan pengelolaan BMD dan menetapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendalian dan pengawasan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.