Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2018 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2018Tanggal Penetapan:23 Maret 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku23 Maret 2018
Tanggal Penetapan23 Maret 2018
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman izin gangguan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, ketentuan lain yang mensyaratkan izin gangguan untuk penerbitan perizinan dan non-perizinan juga dicabut.

1. Proses permohonan Izin Gangguan dan Pembayaran Retribusi Izin Gangguan yang sedang berjalan pada tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini tidak dapat ditarik kembali.

(-)