Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 49)

Juga dikenal sebagai: PP 3/1953 · PP No. 3 Tahun 1953 · PP Nomor 3 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1952Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 49)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1952
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (Peraturan tentang pembubaran Daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 49)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 yang mengatur pembubaran Daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara. Perubahan ini meliputi penyesuaian angka dalam Pasal 3, penggantian kata dalam Pasal 5, serta penambahan kalimat baru yang mengatur pelaksanaan hal-hal terkait kesehatan sesuai petunjuk Pemerintah Pusat. Peraturan ini berlaku surut sejak 12 Agustus 1952.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952.

(-)