Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2019 · Permenhub No. 10 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang dinamis perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)