Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2017 · Permenhub No. 36 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Mei 2017
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan, dan penetapan jabatan. Unit Pelaksana Teknis yang diatur meliputi berbagai kantor unit penyelenggara bandar udara dan balai terkait. Setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan kompetensi yang jelas, yang harus dipenuhi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)