di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.02/2016 · PMK No. 124/PMK.02/2016
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mulai berlaku pada saat diundangkan (9 Agustus 2016). Namun atas dasar pernyataan dalam tugas ini, peraturan tersebut saat ini tidak lagi berlaku.
Dalam naskah Peraturan Menteri Keuangan yang diberikan tidak tercantum ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya penghentian. Oleh karena itu tanggal efektif pencabutan atau penghentian tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen ini. Untuk memastikan kapan tepatnya peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perlu dilakukan pengecekan dokumen resmi (mis. Berita Negara RI, JDIH Kementerian Keuangan, atau pemberitahuan pencabutan pada peraturan pengganti).
Berdasarkan teks yang ada tidak tercantum peraturan pengganti eksplisit. Kemungkinan pengganti adalah salah satu dari pilihan berikut (harus diverifikasi secara resmi):
Catatan: penyebutan peraturan pengganti harus dikonfirmasi melalui sumber resmi karena dokumen ini sendiri tidak memuat rujukan pencabutan atau penggantian.
Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 yang diberikan tidak terdapat ketentuan perubahan/amandemen (tidak ada pasal tentang perubahan peraturan sebelumnya atau daftar perubahan). Dengan demikian, berdasarkan dokumen ini dapat disimpulkan bahwa tidak tercantum riwayat perubahan internal pada saat pengundangan awal. Namun, riwayat administratif (mis. jika kemudian direvisi atau dicabut) harus dicek pada register peraturan resmi (Berita Negara dan JDIH Kemenkeu) untuk memastikan apakah ada amandemen atau pencabutan setelah 2016.
Saran verifikasi resmi: untuk kepastian hukum tentang kapan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku dan peraturan pengganti yang relevan, periksa dokumen resmi Kementerian Keuangan (JDIH), Berita Negara Republik Indonesia, atau hubungi Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu:
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis umum):
Dampak Pencabutan (Konsekuensi Praktis):
Catatan penting: dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 yang disediakan tidak tercantum pasal khusus mengenai ketentuan peralihan pada saat pencabutan atau penggantian. Oleh karena itu uraian berikut bersifat penjelasan praktis berdasarkan praktik pemerintahan dan kaidah hukum administrasi.
Karena tidak ada pasal peralihan eksplisit dalam dokumen ini, biasanya ketentuan peralihan ditetapkan oleh peraturan pengganti atau penjelasan teknis dari Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tanpa ketentuan peralihan yang jelas, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa transaksi dan hak/kewajiban yang terjadi selama masa berlakunya peraturan lama tetap diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya transaksi, kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti.
Hak atas bagian pemerintah yang secara substansial sudah jatuh tempo dan kewajiban kontraktual (mis. pembayaran kewajiban pemerintah, kewajiban pajak yang "assume and discharge") yang timbul selama masa berlakunya peraturan lama umumnya tetap berlaku dan harus diselesaikan. Pengakuan akuntansi atas transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur saat transaksi terjadi, kecuali peraturan pengganti secara tegas mensyaratkan rekalkulasi atau penyesuaian retrospektif.
Untuk transaksi, tagihan overlifting/underlifting, koreksi penerimaan denda/penalty yang belum selesai pada saat pencabutan, penyelesaiannya biasanya mengikuti salah satu pendekatan berikut:
Rekomendasi Praktis bagi Entitas yang Terlibat:
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Kesimpulan singkat: Peraturan ini pada teks aslinya tidak memuat sanksi spesifik; akibatnya, penindakan atas pelanggaran historis akan merujuk pada peraturan umum dan peraturan lain yang relevan. Setelah pencabutan, sanksi atas perbuatan yang terjadi saat peraturan masih berlaku tetap dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu terjadinya perbuatan, sementara prosedur penyelesaian perkara dan mekanisme penjatuhan sanksi selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan pengganti atau ketentuan administratif yang berlaku.