Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.02/2016 · PMK No. 124/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2016Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStandar Akuntansi Pemerintah

Status Peraturan ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mulai berlaku pada saat diundangkan (9 Agustus 2016). Namun atas dasar pernyataan dalam tugas ini, peraturan tersebut saat ini tidak lagi berlaku.

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi:

    Dalam naskah Peraturan Menteri Keuangan yang diberikan tidak tercantum ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya penghentian. Oleh karena itu tanggal efektif pencabutan atau penghentian tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen ini. Untuk memastikan kapan tepatnya peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perlu dilakukan pengecekan dokumen resmi (mis. Berita Negara RI, JDIH Kementerian Keuangan, atau pemberitahuan pencabutan pada peraturan pengganti).

  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada):

    Berdasarkan teks yang ada tidak tercantum peraturan pengganti eksplisit. Kemungkinan pengganti adalah salah satu dari pilihan berikut (harus diverifikasi secara resmi):

    • Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru mengenai pengelolaan PNBP Migas atau petunjuk teknis akuntansi khusus sektor migas;
    • Peraturan yang merevisi atau mengintegrasikan ketentuan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SA-TK) atau Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang relevan;
    • Atau kebijakan teknis yang dikeluarkan secara internal oleh Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperbarui tata cara pelaksanaan.

    Catatan: penyebutan peraturan pengganti harus dikonfirmasi melalui sumber resmi karena dokumen ini sendiri tidak memuat rujukan pencabutan atau penggantian.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 yang diberikan tidak terdapat ketentuan perubahan/amandemen (tidak ada pasal tentang perubahan peraturan sebelumnya atau daftar perubahan). Dengan demikian, berdasarkan dokumen ini dapat disimpulkan bahwa tidak tercantum riwayat perubahan internal pada saat pengundangan awal. Namun, riwayat administratif (mis. jika kemudian direvisi atau dicabut) harus dicek pada register peraturan resmi (Berita Negara dan JDIH Kemenkeu) untuk memastikan apakah ada amandemen atau pencabutan setelah 2016.

Saran verifikasi resmi: untuk kepastian hukum tentang kapan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku dan peraturan pengganti yang relevan, periksa dokumen resmi Kementerian Keuangan (JDIH), Berita Negara Republik Indonesia, atau hubungi Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Isi Kebijakan Historis (Ketika Peraturan Masih Berlaku)

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu:

  • Memberikan pedoman teknis akuntansi bagi pengelolaan PNBP bukan pajak dari kegiatan usaha hulu migas agar sejalan dengan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan SAP berbasis akrual.
  • Menyediakan metodologi yang transparan dan akuntabel untuk penghitungan PNBP SDA Migas per kontraktor yang menjadi dasar perhitungan alokasi DBH SDA Migas kepada daerah.
  • Mengatur mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dan tata cara perlakuan atas berbagai jenis penerimaan (SDA Migas, denda/penalti, dan lain-lain).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

  • Satker PNBP Migas wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan PNBP Migas sesuai modul teknis yang diatur.
  • Instansi Pelaksana wajib menyediakan dokumen pendukung (laporan hasil penjualan, laporan lifting, laporan overlifting/underlifting, laporan DMO) untuk proses penghitungan dan pemindahbukuan.
  • Kuasa BUN memiliki kewajiban dalam konsolidasi dan pemindahbukuan dana ke Rekening KUN sesuai ketentuan peraturan.
  • Terdapat kewajiban penggunaan prinsip SAP berbasis akrual serta penggunaan parameter makro (ICP, lifting, kurs) untuk penghitungan perkiraan, prognosis, dan realisasi PNBP per kontraktor.
  • Negara/entitas berhak menerima bagian pemerintah (entitlement share) dan mengalokasikan DBH SDA Migas kepada daerah berdasarkan perhitungan yang diatur.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis umum):

  • Dokumen tidak mencantumkan alasan pencabutan. Secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan teknis semacam ini biasanya meliputi:
    • Perluasan atau penyederhanaan tata kelola PNBP yang mengharuskan konsolidasi regulasi;
    • Pembaruan kerangka akuntansi atau SA-TK oleh Kementerian Keuangan sehingga modul teknis perlu disesuaikan;
    • Perubahan kebijakan fiskal, perimbangan keuangan (DBH), atau ketentuan di sektor migas yang membuat ketentuan teknis terdahulu tidak relevan lagi;
    • Kebutuhan penyesuaian akibat temuan audit (mis. rekomendasi BPK) atau harmonisasi dengan peraturan sektoral (ESDM, DJP, daerah).

Dampak Pencabutan (Konsekuensi Praktis):

  • Perlu revisi prosedur operasional di Satker PNBP Migas, Instansi Pelaksana dan Kuasa BUN sesuai peraturan pengganti.
  • Terjadi kebutuhan penyesuaian kertas kerja perhitungan PNBP per kontraktor dan mekanisme pemindahbukuan yang dapat mempengaruhi timing dan besaran pemindahbukuan ke Rekening KUN serta perhitungan DBH SDA Migas ke daerah.
  • Potensi ketidakpastian sementara dalam pelaporan dan penghitungan sampai petunjuk teknis pengganti diterbitkan dan diimplementasikan.
  • Jika pencabutan dilakukan untuk menyederhanakan atau memperbarui aturan, dalam jangka menengah dapat meningkatkan konsistensi akuntansi dan akuntabilitas; tetapi jika tidak disertai pedoman transisi yang jelas, dapat menimbulkan kebingungan operasional.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Rekomendasi)

Catatan penting: dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 yang disediakan tidak tercantum pasal khusus mengenai ketentuan peralihan pada saat pencabutan atau penggantian. Oleh karena itu uraian berikut bersifat penjelasan praktis berdasarkan praktik pemerintahan dan kaidah hukum administrasi.

  • Ketentuan peralihan saat dicabut:

    Karena tidak ada pasal peralihan eksplisit dalam dokumen ini, biasanya ketentuan peralihan ditetapkan oleh peraturan pengganti atau penjelasan teknis dari Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tanpa ketentuan peralihan yang jelas, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa transaksi dan hak/kewajiban yang terjadi selama masa berlakunya peraturan lama tetap diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya transaksi, kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:
    • Peralihan operasional biasanya diatur melalui surat edaran atau pedoman teknis operasional dari DJA/DJPB yang memuat langkah-langkah penyesuaian kertas kerja, rekonsiliasi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi, dan mekanisme pemindahbukuan sementara;
    • Pihak terkait (Satker, Instansi Pelaksana, Kuasa BUN) perlu melakukan rekonsiliasi data historis sesuai ketentuan pengganti dan menyusun koreksi/reklassifikasi jika diperlukan;
    • Penyampaian data DBH dan perhitungan PNBP per kontraktor biasanya harus disesuaikan dengan format/parameter baru sesuai peraturan pengganti.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    Hak atas bagian pemerintah yang secara substansial sudah jatuh tempo dan kewajiban kontraktual (mis. pembayaran kewajiban pemerintah, kewajiban pajak yang "assume and discharge") yang timbul selama masa berlakunya peraturan lama umumnya tetap berlaku dan harus diselesaikan. Pengakuan akuntansi atas transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur saat transaksi terjadi, kecuali peraturan pengganti secara tegas mensyaratkan rekalkulasi atau penyesuaian retrospektif.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    Untuk transaksi, tagihan overlifting/underlifting, koreksi penerimaan denda/penalty yang belum selesai pada saat pencabutan, penyelesaiannya biasanya mengikuti salah satu pendekatan berikut:

    • Diselesaikan berdasarkan ketentuan teknis Peraturan yang dicabut (untuk transaksi yang hakikatnya terjadi saat peraturan lama masih berlaku);
    • Jika peraturan pengganti menetapkan aturan transisi, diselesaikan sesuai aturan transisi tersebut (mis. rekonsiliasi dan rekalsifikasi pendapatan);
    • Jika tidak ada ketentuan khusus, penyelesaian mengikuti prinsip umum administrasi keuangan negara dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh DJA/DJPB serta ketentuan perundang-undangan terkait (mis. UU Keuangan Negara, aturan PNBP umum).

Rekomendasi Praktis bagi Entitas yang Terlibat:

  • Lakukan inventarisasi transaksi dan dokumen pendukung (rekening koran Rekening Minyak dan Gas Bumi, laporan hasil penjualan, surat tagihan overlifting/underlifting, dokumen DMO) untuk periode sebelum dan sesudah pencabutan;
  • Koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pedoman transisi dan format pelaporan pengganti;
  • Simpan bukti administrasi lengkap untuk keperluan rekonsiliasi, audit, dan penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul akibat perubahan peraturan.

Sanksi (Kondisi Historis dan Status Setelah Pencabutan)

Sanksi yang dahulu berlaku:

  • Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 yang dianalisis tidak terdapat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus yang disebutkan secara eksplisit di dalam peraturan tersebut.
  • Secara praktis, pelanggaran terhadap kewajiban pencatatan, penyampaian laporan, pemindahbukuan atau pemenuhan kewajiban administratif dalam pengelolaan PNBP Migas akan dikenai tindakan/sanksi menurut peraturan umum dan peraturan teknis lainnya, misalnya:
    • Sanksi administratif menurut peraturan PNBP dan perbendaharaan negara;
    • Sanksi pembetulan dan tuntutan administratif terhadap kelebihan/kurangnya setoran berdasarkan ketentuan fiskal dan peraturan perpajakan (apabila terkait pajak yang direimburse atau kewajiban lainnya);
    • Tindakan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal, BPK, atau aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan atau fraud.

Status sanksi setelah peraturan dicabut:

  • Pencabutan peraturan teknis tidak otomatis menghapus kewajiban materiil atau fakta pelanggaran yang terjadi ketika peraturan itu masih berlaku. Jika terdapat pelanggaran yang terjadi saat peraturan masih berlaku, prosedur penindakan dan penjatuhan sanksi akan merujuk pada peraturan yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan dan/atau ketentuan umum penegakan di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Jika peraturan pengganti menetapkan mekanisme koreksi atau rekalsifikasi, tindakan administratif (mis. koreksi akun) akan diatur menurut peraturan pengganti; sanksi administratif dapat dikenakan bila terdapat kelalaian atau unsur kesengajaan yang melanggar ketentuan baru atau lama.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

  • Kasus atau proses sanksi yang belum selesai pada saat peraturan dicabut umumnya dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang mengatur pada saat terjadinya pelanggaran, kecuali peraturan pengganti atau keputusan administrasi menentukan perlakuan lain.
  • Disarankan bagi entitas yang terkait untuk:
    • Mendokumentasikan seluruh tindakan korektif dan komunikasi dengan otoritas (DJA, DJPB, Inspektorat) terkait penyelesaian temuan;
    • Mengajukan keberatan atau penyelesaian administratif sesuai prosedur yang berlaku bila terdapat klaim sanksi yang dipandang tidak beralasan;
    • Memeriksa ketentuan batas waktu (prescription) yang berlaku untuk tuntutan administratif atau keuangan.

Kesimpulan singkat: Peraturan ini pada teks aslinya tidak memuat sanksi spesifik; akibatnya, penindakan atas pelanggaran historis akan merujuk pada peraturan umum dan peraturan lain yang relevan. Setelah pencabutan, sanksi atas perbuatan yang terjadi saat peraturan masih berlaku tetap dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu terjadinya perbuatan, sementara prosedur penyelesaian perkara dan mekanisme penjatuhan sanksi selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan pengganti atau ketentuan administratif yang berlaku.