Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 203/PMK.02/2018 · PMK No. 203/PMK.02/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pertambangan & Sumber EnergiStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai penjelasan historis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2018 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 124/PMK.02/2016) yang menurut arahan pengguna dokumen saat ini dinyatakan tidak berlaku.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Catatan: Dokumen yang disediakan (PMK Nomor 203/PMK.02/2018) sendiri tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya pembatalan. Oleh karena itu, tanggal pencabutan/berakhirnya tidak berlaku tidak tercantum dalam teks sumber ini dan harus diverifikasi melalui sumber resmi seperti Berita Negara, situs Kementerian Keuangan, atau pangkalan data peraturan nasional.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada informasi pengganti langsung dalam dokumen ini. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, biasanya pembatalan/penggantian akan dilakukan melalui:

    • Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru tentang Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas atau tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK); atau

    • Peraturan yang mengkonsolidasikan ketentuan akuntansi PNBP pada tingkat lebih luas (mis. revisi kebijakan akuntansi pemerintah pusat atau regulasi pengelolaan Bendahara Umum Negara).

  • Rekomendasi verifikasi: Cari Peraturan Menteri Keuangan yang mencabut atau menyatakan tidak berlaku PMK 203/2018 pada Berita Negara atau laman JDIH Kementerian Keuangan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan asli: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (dilatar‑belakangi kebutuhan pengaturan teknis akuntansi PNBP Migas).

  • Perubahan pertama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017 (Perubahan atas PMK 124/2016).

  • Perubahan kedua: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2018 (yang merupakan lampiran perubahan terhadap PMK 124/2016 sebagaimana dimaksud di atas).

  • Catatan historis: PMK 203/2018 secara teknis mengubah lampiran PMK 124/2016 (sudah pernah diubah sekali dengan PMK 217/2017). Ini menandakan rangka amandemen bertahap atas petunjuk teknis akuntansi PNBP hulu Migas sebelum seluruh rangka menyesuaikan dengan perkembangan praktik dan kebutuhan instansi terkait.


Kesimpulan ringkas: Dokumen ini pernah berlaku sebagai amandemen teknis atas PMK 124/2016 namun saat ini dinyatakan tidak berlaku menurut informasi yang Anda berikan. Untuk kepastian formal mengenai tanggal pencabutan, dasar pencabutan, dan peraturan pengganti, perlu pemeriksaan pada sumber resmi (Berita Negara / JDIH Kemenkeu / Lembaran Negara).

Tujuan dan Latar Belakang (saat berlaku)
  • Tujuan utama: Menyediakan petunjuk teknis akuntansi yang komprehensif untuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu Migas sehingga penerimaan tersebut dikelola cermat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan.

  • Latar belakang: Kebutuhan kepastian, ketertiban, dan kemudahan pelaksanaan akuntansi PNBP Migas serta penyesuaian terhadap perkembangan praktik dan kebutuhan hukum akuntansi pemerintah.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Satuan Kerja/Unit Akuntansi: Melakukan penghitungan PNBP (periodik dan final), melakukan pencadangan dana untuk kewajiban Pemerintah, mengajukan permintaan pemindahbukuan, menyusun kertas kerja per kontraktor, dan melakukan koreksi re‑klasifikasi bila diperlukan.

  • Kewajiban Direktorat Jenderal Anggaran/DJA dan KPPN: Memproses surat tagihan, menindaklanjuti pemindahbukuan ke Rekening KUN, memverifikasi tagihan (PBB, reimbursement PPN, PDRD), serta menerima dokumen pendukung.

  • Kewajiban Instansi Pelaksana: Menyampaikan laporan pengiriman Migas, tagihan dan dokumen pendukung secara tepat waktu agar pemindahbukuan dan pencatatan dapat dilakukan secara benar.

  • Hak pihak terkait: Hak atas kepastian perlakuan akuntansi untuk penerimaan yang menjadi hak negara, serta mekanisme koreksi apabila dokumen pendukung terlambat diterima atau klasifikasi awal salah.

  • Metode dan prinsip: Prinsip akuntabilitas, prinsip penandingan biaya terhadap pendapatan (matching), pemisahan PNBP Minyak dan Gas, serta pendekatan proporsional untuk alokasi kewajiban yang tidak terinci.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Dokumen sumber tidak menyatakan alasan pencabutan. Namun secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan teknis seperti ini dapat meliputi:

    • Perlunya konsolidasi atau penyederhanaan regulasi akuntansi PNBP seiring pembaharuan SA-TK atau kebijakan akuntansi pemerintah pusat;

    • Perubahan tugas–fungsi kelembagaan (mis. restrukturisasi unit pengelola PNBP Migas) sehingga petunjuk teknis lama menjadi tidak relevan;

    • Penyelarasan dengan perubahan hukum sektor Migas, peraturan perpajakan, atau tata kelola transfer ke daerah (DBH); atau

    • Peralihan ke mekanisme administratif/teknologi baru (mis. sistem pembayaran elektronik/treasury baru) yang membutuhkan pedoman berbeda.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Dampak administratif: Perlu pembaruan SOP, pelatihan ulang personel, penyesuaian sistem akuntansi dan rekonsiliasi, serta pembaruan template dokumen (kertas kerja per kontraktor, format laporan).

  • Dampak operasional: Sementara waktu bisa timbul ketidakpastian prosedural dalam pemindahbukuan, pencadangan dana, dan proses pembayaran kewajiban Pemerintah—terutama jika tidak segera tersedia peraturan pengganti yang jelas.

  • Dampak hukum: Hak dan kewajiban yang timbul selama periode berlakunya peraturan tetap diatur oleh ketentuan yang berlaku pada saat itu; pencabutan tidak menghapus peristiwa hukum yang telah terjadi (mis. pengakuan pendapatan, kewajiban terutang, klaim, atau tunggakan).

  • Dampak fiskal: Perubahan metode pencadangan atau alokasi dapat mempengaruhi besaran yang dipindahbukukan ke KUN dan penghitungan DBH ke daerah temporer hingga penyesuaian final dilakukan.

Saran praktis: Untuk memahami implikasi spesifik pencabutan terhadap transaksi tertentu, periksa peraturan pengganti (jika ada) dan dokumen transisional pada peraturan pencabut/pengganti serta lakukan audit/rekonsiliasi atas transaksi pada periode peralihan.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (Analisis Historis)

Catatan penting: PMK 203/PMK.02/2018 sendiri hanya menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan; teks sumber yang diberikan tidak memuat ketentuan peralihan untuk masa setelah pencabutan. Oleh karena itu, perincian berikut adalah analisis umum tentang bagaimana transisi biasanya diatur dan hal‑hal yang perlu diperhatikan.

Ketentuan peralihan yang biasanya diterapkan
  • Perintah umum: Peraturan pencabut/pengganti biasanya memuat klausul peralihan yang menyatakan bahwa transaksi, tagihan, dan kewajiban yang terjadi selama masa berlakunya peraturan lama tetap diproses menurut ketentuan lama sampai penyelesaian atau sampai tanggal cut‑off tertentu.

  • Batas waktu rekonsiliasi: Seringkali ditentukan batas waktu untuk penyampaian dokumen yang tertunda dan untuk melakukan koreksi re‑klasifikasi pada Laporan Realisasi Anggaran (mis. koreksi akhir tahun).

  • Penyusunan laporan akhir: Satker diwajibkan menyelesaikan kertas kerja, bukti pendukung, dan rekonsiliasi untuk periode terakhir peraturan lama agar tidak timbul sengketa akuntansi di kemudian hari.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Identifikasi peraturan pengganti: Pastikan peraturan mana yang resmi mencabut/ menggantikan PMK 203/2018; baca klausul peralihan pada peraturan pengganti tersebut.

  • Penyesuaian prosedur: Lakukan pembaruan SOP, template laporan, serta sistem akuntansi elektronik agar sesuai aturan baru; siapkan cut‑off tanggal implementasi untuk pemindahbukuan dan pencadangan.

  • Koordinasi antar instansi: DJA, Ditjen Perbendaharaan, Instansi Pelaksana, KPPN, dan pihak daerah perlu berkoordinasi untuk memastikan dokumen pendukung terpenuhi sebelum cut‑off.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya PMK 203/2018—seperti tagihan yang sudah diterbitkan, kewajiban kontraktual DMO/underlifting/overlifting, dan klaim PNBP—secara hukum tetap eksis dan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur saat peristiwa itu terjadi, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.

  • Pelaporan realisasi dan koreksi re‑klasifikasi (mis. pindah antar akun PNBP Minyak/Gas) yang berkaitan dengan periode saat peraturan lama berlaku harus diselesaikan oleh Satker sesuai pedoman transisi.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administrasi: Proses pembayaran tagihan, klaim returan, dan koreksi harus dirampungkan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat tagihan muncul, kecuali peraturan pengganti menyatakan sebaliknya.

  • Perselisihan substantif atau litigasi: Kasus yang sudah berjalan (klaim, sengketa administratif atau hukum) umumnya dilanjutkan berdasarkan peraturan yang menjadi dasar klaim tersebut; pencabutan tidak menghapus hak untuk menuntut yang timbul di bawah peraturan lama.

  • Rekomendasi praktis: Dokumentasikan seluruh bukti, tanggal cut‑off, dan dasar penghitungan yang diterapkan pada saat transaksi; simpan kertas kerja historis untuk audit dan penyelesaian di masa mendatang.

Catatan akhir: Karena dokumen sumber tidak memuat klausul peralihan pasca‑pencabutan, pemeriksaan terhadap peraturan yang secara resmi mencabut atau menggantikan PMK 203/2018 adalah langkah mutlak untuk mengetahui ketentuan peralihan yang berlaku secara formal.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Analisis Historis)

Catatan: Teks PMK 203/PMK.02/2018 yang disampaikan tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau administratif spesifik dalam lampiran yang dikutip. Oleh karena itu, uraian berikut menjelaskan sanksi yang secara umum berlaku pada pengelolaan PNBP dan pelanggaran aturan akuntansi pemerintahan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administratif internal: Kesalahan pencatatan, keterlambatan penyampaian dokumen, atau ketidaksesuaian prosedur pemindahbukuan biasanya dikenai koreksi administrasi, perintah penyelesaian, atau tindakan pembenahan oleh atasan (mis. Direktorat Jenderal Anggaran / Kepala KPPN).

  • Pemulihan keuangan / koreksi anggaran: Jika terjadi salah bayar atau pengakuan pendapatan yang tidak tepat, dapat dikenakan pemulihan dana (restitusi), koreksi LRA, atau penyesuaian pada laporan keuangan pemerintah.

  • Sanksi berdasarkan peraturan keuangan lainnya: Pelanggaran serius atas tata kelola keuangan negara dapat berimplikasi pada sanksi administratif lebih jauh sesuai PMK lain atau peraturan internal Kementerian Keuangan (mis. pemanggilan pertanggungjawaban, pembekuan wewenang, dsb.).

  • Sanksi perpajakan dan perdata: Kewajiban pajak (mis. PPN, PBB) yang tidak dipenuhi oleh pihak terkait dapat menimbulkan sanksi administratif dan bunga menurut ketentuan perpajakan serta potensi tuntutan perdata untuk pemulihan.

  • Sanksi pidana: Bila terdapat unsur penyalahgunaan, penggelapan, atau korupsi terkait pengelolaan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi, berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang‑undang Hukum Pidana, Undang‑undang tindak pidana korupsi, atau undang‑undang lain yang relevan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Peristiwa yang terjadi ketika peraturan masih berlaku tetap dapat dikenai sanksi: Pencabutan peraturan tidak menghapus perbuatan yang terjadi saat peraturan itu masih berlaku; proses sanksi atau penegakan yang sudah dimulai umumnya tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

  • Perubahan tata uraian sanksi: Jika peraturan pengganti menetapkan skema sanksi berbeda, mekanisme pelaksanaan sanksi ke depan akan mengikuti regulasi baru untuk peristiwa yang terjadi setelah berlakunya pengganti.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penegakan administratif, pemulihan keuangan, atau proses hukum yang belum selesai harus diidentifikasi dan dilanjutkan menurut dasar hukum yang relevan (peraturan lama jika pelanggaran terjadi saat peraturan lama berlaku; atau peraturan baru bila peraturan baru mengatur secara khusus tentang penyelesaian kasus transisional).

  • Rekomendasi: Arsipkan bukti administrasi, keluarkan keputusan korektif yang jelas, dan verifikasi dasar hukum yang digunakan untuk sanksi. Jika terdapat ketidakpastian hukum, konsultasikan dengan unit hukum Kementerian Keuangan atau kantor pemeriksa peraturan.

Penutup: Karena dokumen yang diberikan tidak memuat klausul sanksi eksplisit, penegakan sanksi terkait pelanggaran pada pengelolaan PNBP Migas merujuk pada ketentuan umum tata kelola keuangan negara, peraturan perpajakan, dan peraturan pidana terkait apabila berlaku. Untuk rincian konkret atas kasus atau tindakan administratif tertentu, perlu ditelaah peraturan pelaksana atau peraturan pencabut/pengganti yang relevan.