Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 108/2018 · Permenhub No. 108 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 108 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Latar belakang pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Rencana Induk Perkeretaapian Nasional harus disusun dan ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa PM 43 Tahun 2011 tidak lagi berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Desember 2018.

(-)

(-)