Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 43/2011 · Permenhub No. 43 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Induk Perkeretaapian Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional bertujuan untuk memberikan arahan pengembangan perkeretaapian nasional hingga tahun 2030. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Rencana ini mencakup pengembangan prasarana dan sarana perkeretaapian, termasuk jaringan jalur kereta api di berbagai pulau di Indonesia, serta kebutuhan sumber daya manusia. Rencana ini juga mempertimbangkan aspek lingkungan strategis, globalisasi, persaingan antar moda, otonomi daerah, dan modernisasi teknologi. Evaluasi dilakukan setiap lima tahun atau lebih cepat jika ada perubahan lingkungan strategis.

(-)

(-)