di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 9/2012 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi di bidang perhubungan, termasuk:
Peraturan ini menetapkan subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan yang disediakan. Juga diatur mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.