di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 4/2020 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelayanan pengujian dan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB), dengan rincian tarif yang baru untuk pengujian berkala pertama, pengujian berkala periodik, biaya tanda lulus uji (sertifikat), dan penggantian tanda uji rusak/hilang. Ditambahkan ketentuan mengenai pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor yang berlaku untuk satu kali pelayanan, serta kesempatan pengujian ulang jika tidak lulus uji dengan batas waktu 14 hari kalender setelah pembayaran retribusi. Jika pengujian ulang tidak dilakukan dalam waktu tersebut, dikenakan biaya retribusi baru.
Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi kendaraan masuk terminal berdasarkan jenis kendaraan, serta tarif retribusi kendaraan parkir di terminal berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir. Tarif retribusi fasilitas penunjang terminal juga diatur, termasuk retribusi kios terminal dan retribusi pangkalan taksi. Ketentuan mengenai izin penyelenggaraan/izin trayek diberikan untuk kendaraan angkutan yang beroperasi di dalam kota, dengan struktur dan besaran tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut, termasuk izin trayek untuk penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, tidak dalam trayek, dan izin trayek insidentil.