Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 3/2024 · Perda Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2024Tanggal Penetapan:5 Juli 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku05 Juli 2024
Tanggal Penetapan05 Juli 2024
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0118).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tangerang melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2018) yang belum mampu menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait perizinan berusaha. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non-Berusaha, dan Non-Perizinan. Bupati mendelegasikan kewenangan ini kepada Kepala DPMPTSP. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi, termasuk melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan kemudahan persyaratan investasi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui DPMPTSP tanpa dipungut biaya. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui pengawasan dan pembinaan. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala kepada Gubernur. Pendanaan penyelenggaraan perizinan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Perizinan Berusaha yang didaftarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan dalam masih tahap penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya. 2. Perizinan berusah yang telah terbit dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku. 3. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif sebelum berlakunya Peraturan Daerah, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap hasil Pengawasan dan pembinaan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran atau peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; dan c. pencabutan Perizinan Berusaha.