Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 1/2018 · Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku22 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2000 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2000 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0700); 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2002 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang 0216); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2005 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0504) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perzinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1107); 4. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1411); dan 5. Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0316).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Tangerang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan kualifikasi dan kategori, mendorong investasi dan iklim usaha, serta memberikan kejelasan tata cara dan koordinasi antar instansi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Bupati dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan, yang dapat didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP.
  2. Jenis perizinan dan nonperizinan yang diberikan berdasarkan urusan Pemerintahan Daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketentraman dan ketertiban, sosial, tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, kebudayaan, perpustakaan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian.
  3. Prosedur penerbitan perizinan dan nonperizinan yang meliputi verifikasi, permohonan, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan pemberian keputusan.
  4. Penyederhanaan jenis dan prosedur perizinan dan nonperizinan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

1. Seluruh Izin dan Nonperizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan. 2. Permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Peraturan pelaksana terkait Perizinan dan Nonperizinan yang sudah ada tetap belaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)