di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke Dan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 41/Permentan/OT.140/3/2013 · Permentan No. 41/Permentan/OT.140/3/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) serta memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
Peraturan ini menetapkan persyaratan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran sarang walet, termasuk kewajiban melengkapi Sertifikat Sanitasi, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, dan melaporkan kepada petugas karantina. Sertifikat Sanitasi harus menyatakan sarang walet bebas dari HPHK dan memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner, termasuk ambang batas maksimal cemaran biologi, kimia, dan fisik. Kemasan sarang walet juga harus memenuhi standar tertentu.
Tindakan karantina meliputi pemeriksaan dokumen dan sanitasi. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sah, dilakukan penolakan. Jika sarang walet tidak bebas HPHK Golongan I atau tidak aman sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan. Jika tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan. Sarang walet yang memenuhi syarat dibebaskan dan diterbitkan Sertifikat Sanitasi setelah pembayaran pungutan jasa karantina.
Peraturan ini juga mengatur tata cara tindakan karantina terhadap pemasukan kembali sarang walet yang ditolak oleh negara tujuan.