di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet Ke dan Dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 26/2020 · Permentan No. 26 Tahun 2020 · Permentan Nomor 26 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina melalui tindakan karantina terhadap sarang burung walet. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan menyesuaikan dengan perkembangan persyaratan pemasukan atau pengeluaran sarang burung walet.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik atau kuasanya untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, menggunakan tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, serta melaporkan kepada pejabat karantina. Sarang burung walet harus memenuhi aspek keamanan pangan dan dikemas dengan kemasan yang kuat dan aman. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan registrasi tempat pemrosesan sebagai instalasi karantina dan pemenuhan persyaratan negara tujuan untuk pengeluaran sarang burung walet.