di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai
Juga dikenal sebagai: PP 24/1996 · PP No. 24 Tahun 1996 · PP Nomor 24 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pelanggaran administratif dan mengamankan penerimaan negara, serta memberikan pembinaan dan pencegahan terhadap pelanggaran ketentuan administrasi. Sanksi administrasi yang diatur meliputi denda dengan besaran yang ditetapkan secara pasti, sebagai perkalian dari cukai terutang, atau dalam persentase dari nilai rupiah. Pengenaan sanksi dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.