Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai

Juga dikenal sebagai: PP 24/1996 · PP No. 24 Tahun 1996 · PP Nomor 24 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1996Tanggal Penetapan:2 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1996
Tanggal Penetapan02 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pelanggaran administratif dan mengamankan penerimaan negara, serta memberikan pembinaan dan pencegahan terhadap pelanggaran ketentuan administrasi. Sanksi administrasi yang diatur meliputi denda dengan besaran yang ditetapkan secara pasti, sebagai perkalian dari cukai terutang, atau dalam persentase dari nilai rupiah. Pengenaan sanksi dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan (4), serta Pasal 25 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan masing-masing pasal.
  • Pelanggaran dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi yang meningkat berdasarkan frekuensi pelanggaran dalam lima tahun terakhir.
  • Pelanggaran dalam Pasal 14 ayat (7) dikenakan sanksi administrasi berdasarkan persentase dari sanksi maksimum, meningkat dengan frekuensi pelanggaran.
  • Pelanggaran dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi yang meningkat berdasarkan frekuensi pelanggaran dalam lima tahun terakhir.