Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai

Juga dikenal sebagai: PP 26/2009 · PP No. 26 Tahun 2009 · PP Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009Tanggal Penetapan:3 Maret 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 2009
Tanggal Penetapan03 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai guna memberikan efek jera dan memudahkan pelaksanaan di lapangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran di bidang cukai. Denda dapat dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu, kelipatan dari nilai cukai, persentase dari nilai cukai, atau nilai minimum sampai maksimum. Besaran denda ditentukan berdasarkan frekuensi pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengenaan sanksi dilakukan oleh pejabat bea dan cukai melalui surat tagihan yang memuat identitas pelanggar, pelanggaran yang dilakukan, besarnya denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

1. Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan ditemukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang bervariasi tergantung pada jenis dan frekuensi pelanggaran. Denda dapat berupa nilai rupiah tertentu, kelipatan dari nilai cukai, atau persentase dari nilai cukai.