di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2019 · Permenhub No. 34 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh dan menampung perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut. Tujuannya adalah menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh harus diselenggarakan oleh perusahaan angkutan penyeberangan yang memenuhi beberapa ketentuan, seperti memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal dari Direktur Jenderal. Kapal yang digunakan harus berupa kapal Ro-Ro dengan kapasitas minimal 75 unit kendaraan campuran dan kecepatan dinas minimal 10 knot. Pelayanan dapat dilakukan melalui pelelangan atau penugasan, dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pihak yang ditugaskan jika tidak ada penyedia jasa lain. Lintas penyeberangan yang diatur meliputi Jakarta-Semarang, Jakarta-Surabaya, dan Surabaya-Lembar.