Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh

Juga dikenal sebagai: Permenhub 107/2017 · Permenhub No. 107 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 107 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2017Tanggal Penetapan:17 Oktober 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2017
Tanggal Penetapan17 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 bertujuan untuk mengalihkan angkutan logistik dari jalan ke penyeberangan jarak jauh guna mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi, dan kemacetan, serta mendukung tol laut. Kebijakan ini mengatur kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh yang belum menguntungkan secara komersial, dengan subsidi dan kompensasi dari pemerintah. Perusahaan angkutan penyeberangan harus memiliki izin usaha, persetujuan pengoperasian kapal, dan memenuhi spesifikasi teknis tertentu. Penugasan dapat diberikan kepada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) jika tidak ada penyedia jasa lain. Lintas penyeberangan yang diatur meliputi Jakarta-Semarang, Jakarta-Surabaya, dan Surabaya-Lembar. Subsidi diberikan hingga mencapai nilai keekonomian atau maksimal dua tahun, dan dialokasikan dalam APBN. Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban ini.

(-)

(-)