Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.05/2016 · PMK No. 217/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan pengakuan beban subsidi, piutang subsidi, dan utang subsidi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan yang lebih terstruktur dan sistematis, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. Perubahan ini juga mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan belanja subsidi.

(-)

(-)