Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 264/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

Juga dikenal sebagai: PMK 264/PMK.05/2014 · PMK No. 264/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi yang berbasis akrual. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 dan untuk menggantikan sistem sebelumnya yang berbasis kas menuju akrual. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN, UAPPA-E1 BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi belanja subsidi, serta penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang meliputi LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Selain itu, peraturan ini menetapkan penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk pengelolaan APBN dan menekankan pentingnya rekonsiliasi dan reviu laporan keuangan oleh APIP.

1. Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi untuk Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.

(-)