Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 2001 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/2001 · Keppres No. 92 Tahun 2001 · Keppres Nomor 92 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2001Tanggal Penetapan:26 Juli 2001
Hukum KetatanegaraanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2001
Tanggal Penetapan26 Juli 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Menandatangani Keputusan Presiden mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-tanda Kehormatan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 yang memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk menandatangani Keputusan Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menjaga konsistensi dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya, serta mengembalikan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Presiden sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya tetap menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara.

(-)

(-)