Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2001 · Keppres No. 15 Tahun 2001 · Keppres Nomor 15 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2001Tanggal Penetapan:23 Januari 2001
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2001
Tanggal Penetapan23 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintahan dengan menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda kehormatan. Penugasan ini dilakukan dalam rangka penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menandatangani keputusan yang biasanya dilakukan oleh Presiden, khususnya terkait penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

(-)

(-)