Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai Kementerian Pertanian secara berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap Pegawai untuk menyusun SKP yang memiliki karakteristik kejelasan, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu.
- SKP memuat kegiatan tugas Jabatan dan tugas tambahan dengan target kerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
- Penilaian Kinerja Pegawai terdiri atas unsur capaian SKP dan perilaku. Capaian SKP meliputi capaian target kerja atas tugas Jabatan, tugas tambahan, dan/atau Kreativitas. Penilaian perilaku meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
- Nilai capaian Kinerja Pegawai dinyatakan dengan angka dan sebutan (Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, Buruk).
- Pegawai yang mendapatkan nilai capaian kinerja Sangat Baik pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya dipertimbangkan untuk memperoleh penambahan tunjangan kinerja.
- Penyusunan SKP dan penilaian Kinerja Pegawai menggunakan aplikasi elektronik berbasis website, namun unit kerja yang belum menggunakan aplikasi tersebut dapat melakukan penyusunan SKP dan penilaian Kinerja Pegawai secara manual sesuai peraturan perundang-undangan.