Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan prestasi kerja pegawai dan kinerja organisasi. Peraturan ini mencakup penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai. Setiap pegawai, kecuali yang melaksanakan tugas belajar, wajib menyusun SKP yang memiliki karakteristik kejelasan, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu. SKP meliputi kegiatan tugas jabatan dengan target kerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, mengacu pada kegiatan tugas jabatan pejabat penilai dan disusun berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan Perjanjian Kinerja (PK). Penilaian kinerja pegawai terdiri atas penilaian prestasi kerja tahunan dan penilaian SKP bulanan. Penilaian prestasi kerja tahunan meliputi unsur SKP (60%) dan perilaku kerja (40%). Penilaian SKP bulanan dilakukan untuk menilai capaian target kerja atas kegiatan tugas jabatan dan tugas tambahan pegawai yang dipantau melalui Laporan Aktivitas Harian. Penilaian perilaku kerja tahunan meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.