Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.05/2020 · PMK No. 103/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan PandemiAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan rekening khusus dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara yang digunakan untuk pembiayaan public goods dan non-public goods. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening khusus oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Rekening khusus ini digunakan untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dan mengelola dana untuk penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemindahbukuan dana dan perlakuan saldo dana pada akhir tahun anggaran.

(-)

(-)