Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: SE OJK 6/SEOJK.03/2020 · SE OJK No. 6/SEOJK.03/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional bagi Bank Umum dengan menggunakan Pendekatan Standar. Latar belakang penerbitan surat edaran ini adalah adanya perubahan standar internasional dalam dokumen Basel III dan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Ketentuan substansial dalam surat edaran ini mencakup: 1. Definisi Risiko Operasional sebagai risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau kejadian eksternal. 2. Penggunaan Pendekatan Standar untuk perhitungan ATMR Risiko Operasional, menggantikan pendekatan lain yang sebelumnya berlaku. 3. Formula perhitungan Modal Minimum Risiko Operasional (MMRO) yang didasarkan pada Indikator Bisnis (IB) dan Faktor Pengali Kerugian Intern (FPKI). 4. Kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan terkait penerapan manajemen risiko operasional dan laporan perhitungan risiko operasional secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. 5. Kewajiban publikasi laporan penerapan manajemen risiko dan laporan perhitungan risiko operasional.

1. ATMR untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar dalam Surat Edaran ini pertama kali diperhitungkan dalam rasio KPMM untuk posisi Januari 2023. 2. Dalam perhitungan rasio KPMM sampai dengan posisi Desember 2022, Bank tetap menggunakan ATMR untuk Risiko Operasional dengan menggunakan pendekatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar.

(-)